KEBEBASAN BERORGANISASI
A. Pengertian Organisasi
Organisasi adalah sekelompok manusia yang yang diatur dan bekerja sama dalam rangka untuk mencapai tujuan bersama.
1. Ciri-ciri organisasi
a. sekelompok manusia
b. Tujuan bersama
c. bekerja sama
d. Peraturan
2. Dasar Hukum Organisasi
Republik Indonesia menjamin kebebasan warga negaranya untuk berorganisasi. Hal itu dijamin secara hukum melalui UUD 1945 Pasal 28 yang berbunyi ‘Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undangundang.”
B. Contoh-contoh Organisasi
- A. Contoh Organisasi di Lingkungan Sekolah
1. Sekolah pun termasuk sebuah organisasi.
2. Komite Sekolah
3. OSIS
4. Pramuka
5. UKS
6. Kelas
- B. Contoh Organisasi di Lingkungan Masyarakat
1. Keluarga adalah organisasi terkecil dari masyarakat.
2. RT
3. RW
4. PKK
5. Karang Taruna
6. Posyandu
7. LKMD
8.BPD
sumber : https://www.anekapendidikan.com/2018/01/rangkuman-pkn-kelas-5-semester-1-dan-2-sd-mi-lengkap.html
No comments:
Post a Comment