PERATURAN PERUNDANG - UNDANGAN
DI INDONESIA
A. Peraturan Perundang-undangan diIndonesia
Peraturan perundang-undangan adalah hukum yang dibuat secara tertulis yang mengatur segala sendi kehidupan masyarakat di negara tersebut.
Undang-undang terbagi atas dua macam, yaitu:
1. Undang-undang dalam arti formal
Undang-undang dalam arti formal adalah peraturan perundangundangan yang dibuat oleh Presiden bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hal ini ter-cantum dalam Pasal 5 ayat 1 dan Pasal 20 ayat 1 UUD 1945.
2. Undang-undang dalam arti material
Undang-undang dalam arti material adalah peraturan perundangundangan itu sendiri, sehingga undang-undang dalam arti formal merupakan bagiannya.
Peraturan perundang-undangan di Indonesia dibagi menjadi dua.
Peraturan perundang-undangan yang berlaku di tingkat pusat. Dan peraturan perundang-undangan di tingkat daerah.
1. Peraturan perundang-undangan di tingkat pusat dibuat oleh aparatur negara dan berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia juga lembaga-lembaga negara yang berkedudukan di pusat negara.
2. Peraturan perundang-undangan di tingkat daerah dibuat oleh kepala daerah dengan meminta persetujuan dari Dewan Perwakilan Daerah (DPRD). Peraturan ini berlaku untuk warga negara yang bertempat tinggal atau pendatang di daerah tersebut.
2. Manfaat Peraturan Perundang-undangan
1. Agar kehidupan berbangsa dan bernegara menjadi tertib, aman dan sejahtera
2. Menjaga ketertiban di tengah masyarakat
3. Menjamin hak-hak warga negara
4. Mengatur kewajiban warga negara
5. Memberikan petunjuk dan batasan bagi lembaga-lembaga negara
6. Mengamankan wilayah negara Republik Indonesia
7. Memberikan kepastian hukum bagi warga negara
8. Memberikan rasa aman pada warga negara
9. Memberikan rasa takut dan efek jera pada para pelanggar peraturan
10. Memberikan keadilan peradilan bagi seluruh warga negara
B. Contoh-contoh Peraturan Perundangan di Indonesia
1. Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan
Tata urutan peraturan perundang-undangan, menurut Tap MPR No. III/MPR/2000 adalah sebagai berikut:
a. Undang-Undang Dasar 1945
b. Undang-Undang (UU)
c. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu)
d. Peraturan Pemerintah (PP)
e. Keputusan Presiden (Keppres)
f. Peraturan Daerah (Perda)
Contoh Peraturan Perundang-undangan
A. Peraturan perundang-undangan di tingkat pusat Contohnya:
1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 29 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.
2. UU RI No. 14 Tahun 1992 Pasal 26 Ayat 1 tentang Peraturan Lalu Lintas dan angkutan jalan
3. UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika Bab XII, pasal 78 sampai 99.
5. Peraturan tentang pajak dapat dilihat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2000.
6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002. Tentang perlindungan anak
B. Peraturan Perundangan di Tingkat Daerah Contohnya:
Contoh peraturan perundang-undangan di tingkat daerah, misalnya:
1. Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 75 Tahun 2005 Bab IV tentang Kawasan Dilarang Merokok
2. kota Bandung yaitu Peraturan Daerah Kota Bandung No. 03 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan
3. Peraturan Daerah Kotamadya Tangerang No. 8 Seri E Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran.
Peraturan perundang-undangan adalah hukum yang dibuat secara tertulis yang mengatur segala sendi kehidupan masyarakat di negara tersebut.
Undang-undang terbagi atas dua macam, yaitu:
1. Undang-undang dalam arti formal
Undang-undang dalam arti formal adalah peraturan perundangundangan yang dibuat oleh Presiden bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hal ini ter-cantum dalam Pasal 5 ayat 1 dan Pasal 20 ayat 1 UUD 1945.
2. Undang-undang dalam arti material
Undang-undang dalam arti material adalah peraturan perundangundangan itu sendiri, sehingga undang-undang dalam arti formal merupakan bagiannya.
Peraturan perundang-undangan di Indonesia dibagi menjadi dua.
Peraturan perundang-undangan yang berlaku di tingkat pusat. Dan peraturan perundang-undangan di tingkat daerah.
1. Peraturan perundang-undangan di tingkat pusat dibuat oleh aparatur negara dan berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia juga lembaga-lembaga negara yang berkedudukan di pusat negara.
2. Peraturan perundang-undangan di tingkat daerah dibuat oleh kepala daerah dengan meminta persetujuan dari Dewan Perwakilan Daerah (DPRD). Peraturan ini berlaku untuk warga negara yang bertempat tinggal atau pendatang di daerah tersebut.
2. Manfaat Peraturan Perundang-undangan
1. Agar kehidupan berbangsa dan bernegara menjadi tertib, aman dan sejahtera
2. Menjaga ketertiban di tengah masyarakat
3. Menjamin hak-hak warga negara
4. Mengatur kewajiban warga negara
5. Memberikan petunjuk dan batasan bagi lembaga-lembaga negara
6. Mengamankan wilayah negara Republik Indonesia
7. Memberikan kepastian hukum bagi warga negara
8. Memberikan rasa aman pada warga negara
9. Memberikan rasa takut dan efek jera pada para pelanggar peraturan
10. Memberikan keadilan peradilan bagi seluruh warga negara
B. Contoh-contoh Peraturan Perundangan di Indonesia
1. Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan
Tata urutan peraturan perundang-undangan, menurut Tap MPR No. III/MPR/2000 adalah sebagai berikut:
a. Undang-Undang Dasar 1945
b. Undang-Undang (UU)
c. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu)
d. Peraturan Pemerintah (PP)
e. Keputusan Presiden (Keppres)
f. Peraturan Daerah (Perda)
Contoh Peraturan Perundang-undangan
A. Peraturan perundang-undangan di tingkat pusat Contohnya:
1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 29 Tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik.
2. UU RI No. 14 Tahun 1992 Pasal 26 Ayat 1 tentang Peraturan Lalu Lintas dan angkutan jalan
3. UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika Bab XII, pasal 78 sampai 99.
5. Peraturan tentang pajak dapat dilihat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2000.
6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002. Tentang perlindungan anak
B. Peraturan Perundangan di Tingkat Daerah Contohnya:
Contoh peraturan perundang-undangan di tingkat daerah, misalnya:
1. Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 75 Tahun 2005 Bab IV tentang Kawasan Dilarang Merokok
2. kota Bandung yaitu Peraturan Daerah Kota Bandung No. 03 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan
3. Peraturan Daerah Kotamadya Tangerang No. 8 Seri E Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran.
sumber : https://www.anekapendidikan.com/2018/01/rangkuman-pkn-kelas-5-semester-1-dan-2-sd-mi-lengkap.html
No comments:
Post a Comment