BAB IV
KEGIATAN EKONOMI DI INDONESIA
Manusia
adalah mahkluk sosial yang tidak dapat hidup sendiri. Manusia saling membutuhkan
satu dengan yang lain. Kebutuhan hidup manusia bermacammacam. Di
antaranya kebutuhan akan tempat tinggal, pakaian atau sandang, makanan,
kesehatan, pendidikan, sarana transportasi, telekomunikasi, dan hiburan. Untuk
memenuhi semua kebutuhannya itu, manusia harus bekerja. Indonesia memiliki
kenampakan alam yang berbeda. Ada dataran rendah, dataran tinggi atau
pantai. Kondisi alam yang beraneka ragam menyebabkan lapangan kerja beraneka
ragam pula, sesuai dengan kondisi alam atau keadaan suatu daerah.
Kita
akan mempelajari kegiatan ekonomi di Indonesia. Kegiatan ekonomi meliputi
jenis dan bentuk usaha bidang ekonomi, dan kegiatan ekonomi itu sendiri. Mari
kita simak pembahasan berikut!
A. Jenis dan Bentuk Usaha Bidang Ekonomi
Untuk memenuhi segala kebutuhannya, manusia harus bekerja. Manusia bekerja
sesuai dengan kondisi wilayah tempat tinggalnya, pendidikan maupun sesuai
dengan bakat ketrampilannya. Kegiatan bekerja tersebut membentuk suatu usaha
perekonomian yang berjalan di masyarakat.
1.
Jenis-Jenis
Usaha Bidang Ekonomi
Jenis-jenis
usaha perekonomian yang ada di masyarakat Indonesia beraneka ragam,
di antaranya adalah pertanian, perdagangan, perikanan, peternakan, industri
kerajinan, dan jasa.
a.
Pertanian
Hasil usaha
pertanian adalah usaha yang menghasilkan
bahan pangan. Di antaranya padi,
jagung, kacang, kedelai, sagu, umbiumbian, buah-buahan,
dan sayur-sayuran. Tanaman
ini mempunyai umur pendek (dapat
dipanen tiga sampai enam bulan). Hasil
pertanian yang berumur panjang adalah hasil
perkebunan, seperti kelapa sawit, kopi, cokelat,
teh, dan sebagainya. Indonesia disebut
sebagai negara agraris karena sebagian
besar penduduknya bermata pencaharian sebagai
petani.
Usaha pertanian
banyak terdapat di daerah pedesaan dan pegunungan. Orang yang
bekerja dalam bidang pertanian atau orang yang mengolah tanah dan bercocok
tanam disebut petani. Petani dibedakan menurut jenis usahanya yang meliputi
sebagai berikut.
a)
Petani
sawah : mengolah sawah.
b)
Petani
ladang : mengolah lahan kering.
c)
Petani
perkebunan : mengolah lahan luas untuk tanaman perkebunan.
d)
Petani
tambak : mengolah lahan untuk tambak.
b.
Perdagangan
Perdagangan
adalah kegiatan usaha yang menyalurkan barang produksi dari produsen
ke konsumen. Pedagang menjual barang ke konsumen. Pedagang disebut sebagai
perantara. Jenis usaha perdagangan, di antaranya pedagang bahan makanan, pedagang
sandang, pedagang perhiasan, pedagang hewan, dan lain-lain.
Menurut tempat
usahanya, pedagang dibedakan menjadi sebagai berikut.
a)
Pedagang
tetap, yaitu pedagang yang memiliki tempat yang tetap, misalnya berdagang
di pasar, ruko (rumah toko), toko, warung atau mal/supermaket.
b)
Pedagang
asongan, yaitu pedagang yang tidak menetap dan berdagang dengan
cara berkeliling.
c)
Pedagang
kaki lima, yaitu pedagang yang tidak menetap dan berpindahpindah tempatnya.
Contohnya, pedagang di pinggir jalan raya atau trotoar.
c.
Perikanan
Perikanan
adalah kegiatan usaha dalam budidaya ikan. Budidaya ikan adalah kegiatan
mengembangbiakkan ikan. Nelayan adalah orang yang mencari ikan di laut.
Indonesia memiliki wilayah perairan yang lebih luas daripada daratannya. Penduduk
yang tinggal di sekitar pantai lebih banyak yang menjadi nelayan.
d.
Peternakan
Peternakan
adalah kegiatan usaha dengan cara memelihara
hewan dan mengambil hasilnya dengan cara
dijual ke konsumen. Peternak adalah orang yang pekerjaannya
memelihara hewan.
Jenis-jenis
usaha peternakan dibedakan menjadi sebagai berikut.
a)
Peternak
hewan besar : memelihara sapi, kerbau,
kuda, babi.
b)
Peternak
hewan kecil : memelihara biribiri, kambing, kelinci.
c)
Peternak
ikan : memelihara lele, ikan mas, mujair, dan gurame.
d)
Peternak
unggas : memelihara puyuh, ayam, itik, dan burung.
e.
Industri
Kerajinan
Industri adalah
kegiatan usaha bahan baku menjadi bahan
jadi. Kerajinan adalah kegiatan membuat peralatan dari
bahan seadanya. Industri lebih mengacu pada kegiatan usaha
yang berskala besar (dalam jumlah besar). Kerajinan adalah
usaha dalam jumlah kecil. Pengrajin adalah orang yang
pekerjaannya membuat kerajinan. Barang kerajinan biasanya
pengerjaannya secara perorangan (bukan perusahaan).
Contoh
industri, antara lain pembuatan sepatu, jaket, pakaian,
tas, industri elektronik, dan otomotif (mesin mobil).
Industri yang berskala besar memiliki tenaga kerja yang
banyak dan biasanya disebut perusahaan.
Contoh
kerajinan, antara lain kerajinan perak (perhiasan),
peralatan dapur/rumah tangga, kerajinan gerabah (tanah liat), dan kerajinan
aksesoris, tas, tikar, dan sebagainya.
f.
Jasa
Jasa adalah
kegiatan usaha dalam bentuk pelayanan
terhadap konsumen. Contoh usaha jasa adalah
perusahaan angkutan, perusahaan asuransi, pengacara,
dokter, bank, bengkel, warung internet, warung
telekomunikasi (wartel), dan rental komputer.
2.
Bentuk
Usaha Menurut Pemiliknya
Bentuk usaha
dalam bidang masyarakat ada yang dikelola sendiri (milik perorangan)
dan ada pula yang dikelola secara kelompok (milik bersama). Menurut pengelolaan
dan kepemilikan usaha, bentuk usaha dibedakan menjadi dua, yaitu milik
perorangan (perusahaan perorangan) dan milik bersama (perusahaan persekutuan).
Perusahaan
perorangan adalah usaha yang modalnya dimiliki satu orang dan kegiatan
usahanya dijalankan sendiri oleh pemiliknya. Bentuk usaha ini banyak ditemukan karena
sederhana, mudah cara pendiriannya, pajaknya ringan, dan modalnya sedikit. Perusahan perseorangan, di antaranya adalah
perusahaan sepatu (Cibaduyut), perusahaan perak (Kota
Gede Yogyakarta), dan perusahaan batik (Solo).
Perusahaan milik bersama dinamakan perusahaan persekutuan. Anggotanya terdiri
atas beberapa orang yang bekerja sama untuk mendapatkan keuntungan. Setiap
anggota bertanggung jawab atas kewajiban-kewajiban usaha persekutuannya. Usaha
persekutuan terdiri atas sebagai berikut.
a.
Persekutuan
Firma (Fa)
Persekutuan
firma adalah persekutuan antara dua orang atau lebih untuk menjalankan
usaha bersama dengan satu nama dan semua anggota bertanggung jawab
penuh atas usaha yang dijalankan. Pembagian keuntungan didasarkan atas perbandingan
modal yang ditanamkan.
b.
Persekutuan
Komanditer (CV)
Persekutuan
komanditer (CV) adalah persekutuan antara dua orang atau lebih untuk
menjalankan usaha bersama. Seorang di antaranya sebagai sekutu aktif, sedangkan
yang lainnya sebagai sekutu pasif komanditer (sekutu diam). Sekutu aktif
bertanggung jawab penuh atas kelancaran usaha, sedangkan sekutu diam mempercayakan
jalannya usaha pada sekutu aktif.
c.
Perseroan
Terbatas (PT)
Perseroan
terbatas (PT) adalah suatu persekutuan untuk
menjalankan usaha yang modalnya diperoleh dari
penjualan saham yang nilai nominalnya sama besar. Orang
yang membeli saham disebut pesero. Setiap pesero
bertanggung jawab pada saham yang ditanamkan.
Pemilik Perseroan Terbatas adalah pemegang
saham.
d.
Badan
Usaha Milik Negara (BUMN)
BUMN adalah
usaha yang modalnya berasal dari negara yang bertujuan membangun
ekonomi nasional. Pimpinan perusahaan adalah sebagai penentu kebijakan
yang juga mengurus kekayaan perusahaan. Menurut
Inpres No. 17/1967 dan UU No. 9 /1969 tanggal 1 Agustus 1969, ada
tiga jenis BUMN yaitu sebagai berikut.
1)
Perusahaan
Jawatan (Perjan)
Perjan adalah
perusahaan yang memberikan pelayanan kepada masyarakat,
tidak semata-mata mencari keuntungan. Contohnya PJKA (Perusahaan
Jawatan Kereta Api).
2)
Perusahaan
Umum (Perum)
Perum adalah
perusahaan yang modalnya berasal dari negara. Selain melayani
masyarakat, perum juga mencari keuntungan. Contohnya Perum
DAMRI dan Perum Bulog.
3)
Perusahaan
perseroan (Persero)
Persero adalah
perusahaan negara terbatas yang mencari keuntungan, baik
yang sahamnya sebagian atau seluruhnya dimiliki negara. Hal ini diatur
dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Stbl.1847 No. 23). Sekarang
perjan dan perum diubah menjadi persero (PT). PT modalnya berupa
saham-saham. Jadi persero bukan hanya milik negara tapi juga swasta.
Contoh Persero, antara lain PT Kereta Api Indonesia (dulu Perusahaan
Jawatan Kereta Api), PT PLN, PT Indosat, PT Semen Cibinong, PT
Taspen, dan PT Jasa Raharja.
Dalam hal ini
masyarakat boleh membeli saham melalui pasar modal. Persero
yang demikian disebut PT Terbuka (Tbk). Contohnya PT
Semen Gresik Tbk, PT Telkom Tbk, PT BNI Tbk, dan PT INDOSAT Tbk.
Ada juga yang belum dijual sahamnya, yaitu PT PLN, PT POSINDO,
dan PT GIA.
e.
Badan
Usaha Swasta
Badan usaha
swasta adalah badan usaha yang didirikan, dimiliki, dimodali, dan
dikelola oleh satu atau beberapa orang, biasanya bergerak di bidang perdagangan
industri, pertanian, ataupun jasa. Bentuk dari badan usaha swasta, di
antaranya PT, firma, CV, dan perusahaan perorangan.
f.
Koperasi
Koperasi adalah
badan usaha yang berdasarkan usaha bersama dan berasaskan kekeluargaan.
Koperasi berasal dari kata cooperation yang artinya bekerja bersamasama untuk
mencapai tujuan bersama.
Berdasarkan UU
Pokok Perkoperasian No.12/1967, koperasi berasaskan
kekeluargaan dan kegotongroyongan. Di samping itu,
koperasi juga berfungsi sebagai berikut.
a)
Alat
perjuangan ekonomi.
b)
Alat
pendemokrasian ekonomi nasional.
c)
Salah
satu urat nadi perekonomian Indonesia.
d)
Alat
memperkokoh kedudukan bangsa.
Landasan koperasi ada tiga, yaitu landasan idiil berupa Pancasila,
landasan struktural berupa UUD1945, dan landasan
mental berupa rasa karsa, rasa setia kawan, dan kesadaran
berpribadi. Ciri koperasi adalah swakarsa, swadaya,
dan swasembada.
Manfaat koperasi di antaranya adalah anggota dapat memenuhi
kebutuhannya dengan harga murah, pembayaran
dapat diangsur, melayani peminjaman dengan
jasa kecil terciptanya hubungan kekeluargaan.
Menurut usahanya, koperasi dibedakan menjadi koperasi
konsumsi, koperasi simpan pinjam, koperasi produksi,
dan koperasi serba usaha.
B. Kegiatan Ekonomi
Dalam kehidupan dan kegiatan ekonomi sehari-hari, kita tidak dapat
lepas dari kegiatan produksi, distribusi, dan konsumsi. Ketiganya saling
berkaitan dan berkesinambungan.
1.
Kegiatan
Produksi
Produksi adalah kegiatan menghasilkan barang untuk
memenuhi kebutuhan manusia. Orang yang melakukan
produksi disebut produsen. Yang termasuk kegiatan
produksi, antara lain periklanan, industri, dan kerajinan.
Contoh jenis produksi hasil dari olahan teknologi
adalah sebagai berikut.
a.
Jenis
produK makanan, misalnya tahu, tempe, tape,
selai, trasi dan lain-lain.
b.
Jenis
produk minuman seperti serbat, sirup, teh,
minuman ringan dan lain-lain.
c.
Jenis
produk keperluan sehari-hari, misalnya obat-obatan,
minyak rambut, sabun, dan lainlain.
2.
Kegiatan
Distribusi
Distribusi adalah penyebaran hasil produksi ke konsumen. Produk
yang dihasilkan produsen disalurkan ke pemakai atau konsumen melalui
perantara. Perantara atau orang yang
menyalurkan hasil produksi ke konsumen disebut distributor.
Agar proses distribusi lancar perlu adanya distributor.
3.
Kegiatan
Konsumsi
Konsumsi
adalah kegiatan memakai atau menghasilkan barang untuk memenuhi
kebutuhan, baik berupa barang maupun jasa. Konsumen adalah orang yang
memakai hasil produksi. Contoh kegiatan konsumsi, antara lain kegiatan menghabiskan
makanan dan kegiatan menggunakan kendaraan.[1]
[1] Siti Syamsiyah, Dkk. ILMU PENGETAHUAN SOSIAL 5 Untuk SD/MI Kelas 5. (Jakarta: Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional, 2008)
No comments:
Post a Comment